BOMBANA, MNN.COM – Iskandar Wase, Kepala Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana Sultra, ancam akan melaporkan orang-orang yang menebang dan menggali pohon Santigi di pesisir pantai Desa itu, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, adanya Pengrusakan kayu santigi laut merupakan Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Para pencari kayu santigi ini datang dari luar Desa, menurut laporan warga setempat kuat dugaan bahwa yang merusak dan megambil kayu santigi, orang yang datangnya dari Kabupaten Kolaka”,Ucap Kades.
Dikatakannya, atas nama Pemerintah Desa Ranokomea, mengecam keras terhadap pengrusakan terhadap pengambilan Kayu Santigi, pihaknya akan segera melaporkan kepada Polsek setempat dan juga ke Instansi terkait perlindungan Hutan.
“Mereka datang mengambil kayu santigi, dengan cara membongkar dan merusak batu karang di pesisir pantai”,Ungkapnya.
Kepala Desa dua periode ini, menegaskan bahwa dirinya bersama Aparat Desa juga akan mengawasi dan akan mengungkap orang yang merusak Pohon Santigi diwilayanya.
“Kami selaku Pemerintah Desa, meminta Aparat terkait untuk mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran pengambilan kayu santigi laut tanpa ijin untuk tujuan komersil oleh oknum-oknum tertentu, agar tidak punah dan merusak kelestarian pantai. Dalam pantauan kami, cara mereka mengambil itu tidak memperhatikan keberlangsungan ekosistem pantai karena kayu mentigi yang mereka tebang itu tidak direboisasi lagi”,Tegasnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan memasang plank himbauan larangan pengambilan kayu santigi sesuai amanat Undang-undang yang berlaku.
Kontributor : Melky Mambo.