JAKARTA, MNN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Kodya Kemdari Propinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (29/4/2021).
Penyitaan tersebut, berkenaan dengan dugaan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara senilai kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Untuk diketahui, aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo, yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puuwatu dan Desa Watulondo Kota Madya Kendari Sultra.
Kemudian, status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari.
Sebelumnya, Penyitaan 30 (tiga puluh) bidang tanah dimaksud, telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN KDI, tertanggal 27 April 2021. Dalam putusan penetapan itu, pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Kendari.
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau Taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam proses selanjutnya.
Sumber : Kapenkum/Siaran Pers Kejagung RI