KOLAKA, MNN.COM – Berdasarkan Surat edaran Kepala Satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, selama tanggal 6 -17 Mei 2021.
Surat edaran tersebut menegaskan larangan terhadap masyarakat untuk melakukan kegiatan Mudik lebaran tahun ini.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa.,SIK, gerak cepat mendirikan Pos jaga di wilayah jalan Nasional perbatasan Kabupaten Kolaka dan Bombana,
Minggu (2/5/2021).
“Ini adalah kebijakan Pemerintah terhadap larangan mudik, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk Polres Kolaka, pos jaga sudah dimulai Sabtu kemarin 1 mei 2021”, Kata Kapolres.
Dikatakannya, untuk wilayah Hukum Polres Kolaka terbagi pada tiga titik pos penjagaan, yaitu Batas Kabupaten Kolaka dan Bombana, batas Kolaka dan Kolaka Utara serta batas Kabupaten Kolaka Timur dan Konawe.
“Jadi, pada masing-masing pos batas ditugaskan personil Polisi yang tergabung didalamnya, yaitu Satlantas dan Unit Sabhara Polres Kolaka serta Anggota Polsek masing-masing tiap perbatasan”, Ungkapnya.
Kapolres, mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan pencegahan Covid-19, serta mematuhi aturan yang di terapkan pada pos penjagaan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, tetap gunakan masker saat berkendara serta lengkapi surat-surat dalam berkendara”,Ujar kapolres.
Ditambahkannya, bahwa pada pos penjagaan selain pencegahan arus mudik dan penanganan covid -19, juga diberlakukan kegiatan rutin terhadap pelanggaran kambtibmas, yaitu penindakan terhadap kendaraan Berkenalpot bising (Bogar) serta peredaran miras dan narkoba.
Diketahui, dimulai tanggal 6 mei akan diberlakukan pos terpadu yang diantaranya adalah petugas TNI, POLRI, Tenaga Medis, Dinas Perhubungan, BPBD serta Gugus tugas Covid-19.
Kontributor : Melky Ab