Status Tahanan Mark Sungkar Tindak Pidana Korupsi, Menjadi Tahanan Kota

Ketgam : Tampak Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta (Foto Red)

JAKARTA, MNN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengalihkan status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, atas nama Mark Sungkar, yaitu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, Rabu (5/05/2021).

Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019,  diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin Ikuti Apel Komandan Satuan TA 2023

Pengalihan status penahanan Terdakwa menjadi tahanan kota, dilaksanakan tepat pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, sejak tanggal 04 Mei 2021.

Putusan penetapan Majelis Hakim, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021, bahwa dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar, yang  jaminan dari kedua anak Terdakwa, yaitu  Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.

Penetapan tersebut, menerangkan bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, serta  akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga akan hadir dalam instansi apabila hal tersebut diperlukan.

Baca Juga:  Dr. Nur Ikhsan Rektor USN Kolaka Terpilih, di Lantik Kemendikbudristek

Selanjutnya, dalam  Pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, disebutkan  yaitu 
Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa; Demi kemanusiaan; dan Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.

“Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungka, yaitu  dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota, adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan yaitu 5 mei 2021”, Terang Jaksa Penuntut Umum.

 Redaksi.
Sumber : Kapenkum Kejagung RI

PASANG IKLAN DIAINI

Pos terkait