Sat Narkoba Polres Kolaka, Bekuk Pria Asal Koltim Bawa Sabu 9,02 Gram

Ketgam :Tanpak Gambar Ilustrasi Seorang Tersangka Tertangkap Saat Bawa Sabu (Foto Ilustrasi/Red)

KOLAKA, MNN.COM – Satuan Narkoba Polres Kolaka, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar, SH.,MH,  tangkap seorang warga asal Kabupaten Kolaka Timur, pria berinisial Haspin (42) alias Pimping. Pria ini ketahui memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu, penangkapan ini tepatnya di Kelurahan Simbalai Kelurahan Laeya, Kolaka Timur, Senin (25/5/2021).

“Penangkapan terhadap Pelaku, adapah berdasarkan laporan Masyarakat, bahwa Lelaki Haspin Alias Pimping diduga kuat memiliki barang Narkotika jenis Sabu”, Ujar Kasat Narkoba.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Petugas Rutan Kolaka Gelar Operasi Rutin, Dalam Kamar Sel Narapidana di Temukan HP

Dikatakan, saat dilakukan penangkapan, Haspin (Pelaku red) tidak melakukan perlawanan, selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Kolaka menemukan barang bukti jenis butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Diketahui, Barang bukti yang ditemukan diantaranya adalah satu (1) sachet klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu (1) kotak kecil warna hitam didalamnya terdapat tujuh (7) sachet klip bening, masing-masing sachet tersebut berisikan kristal benig yang diduga narkotika jenis sabu yang mana salah 1 sachet terdapat 3 sachet yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 sachet klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah alat hisap atau bong, dan 1 buah korek gas. 

Baca Juga:  Setan Apa Yang Merasuki Pria Di Konsel ini, Rela Cabuli Gadis Anak Kerabatnya Hingga Hamil

“Jumlah keseluruhan barang bukti butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dengan berat bruto BB 9,02 gram, Kini tersangka kami amankan bersama barang bukti di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Muh. Alwi Akbar, SH.,MH.

Tersangka akan di proses sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau penyalah gunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan Jahat.

Redaksi : MM/AJ

PASANG IKLAN DISINI

Pos terkait