KOLAKA, MNN.COM – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Trans. Sulawesi, tepatnya Jalan poros Desa Puncak Monapa Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka utara Propinsi Sultra, siang tadi sekitar pukul 11:10 Wita, Menewaskan pengendara sepeda motor, Jumat (04/6/2021).
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Sarif. SH, Mengatakan bahwa
Kronologis kejadian berdasarkan hasil olah TKP diketahui, berawal dari sepeda motor Honda sonik warna orange Nomor polisi DT 5819 CB yang dikendarai oleh Arjuna Riswandi ( lelaki 21), warga Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua Kabupaten kolaka utara,
terjatuh (laka tunggal), namun dari arah berlawanan sontak bergerak mobil toyota hilux Double Cabin warna hitam, Nopol B 9529 KZ yang dikemudikan oleh Lelaki Rianto (31) asal Desa Botto, Kecamatan Labata Kabupaten soppeng, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, kejadian tabrakan tak terhindarkan, mobil hilux tersebut menabrak dan menyeret pengendara sepeda motor mengakibatkan meninggal dunia.
“Awalnya pengendara motor Honda sonik warna orange DT 5819 CB bergerak dari arah Selatan menuju Utara, saat memasuki tikungan dia terjatuh lalu terseret. Waktu bersamaan dari arah berlawanan, bergerak mobil toyota hilux double cabin Warna hitam B 9529 KZ yg dikemudikan oleh RITANTO, menurut pengakuannya saat itu sempat melihat motor tersebut terjatuh, ia mencoba menghindar ke kiri jalan dari arahnya, namun kejadian tak terhindarkan hingga tabrakan terjadi begitu cepat”, Kata Kasatlantas.
Dikatakan, saat mengetahui bahwa motor dan pengendaranya terlindas oleh mobilnya, pengemudi mobil tersebut meninggalkan TKP untuk mengamankan diri.
“Akibat kecelakaan tersebut, korban diduga Tewas ditempat, meskipun sempat dilarikan di RSUD Djafar Harun Lasusua. Diketahui, korban mengalami luka robek pada jidat kanan, luka memar pada paha kanan, luka lecet pada ibu jari kaki kiri, mata, hidung dan telinga mengeluarkan darah”, Ujar Kasat Iptu. Haris.
Kemudian, pengendara mobil hilux tersebut beserta kedua barang bukti kendaraan telah di amankan di Polres Kolaka utara, selanjutnya Jasad Korban tewas pengendara sepeda motor, telah di serahkan kepada pihak keluarganya.
Redaksi.(**)