Front Kolaka Menggugat, Apresiasi Diskusi Bersama Kajari Kolaka

Ketgam.Tanpak Kajari Kolaka Bersama From Kolaka MengunggatSedang Diskusi diruang Kajari Kolaka Tentang Keberadaan Komite CSR PT.Vale (Foto Melky/Red)

KOLAKA, MNN.COM--Aksi Demo Front Kolaka Menggugat (FKM), tuntut Otoritas Pejabat Kabupaten Kolaka untuk membubarkan Lembaga yang disebut Komite pengelolah Dana CSR PT Valle Indonesia (Corporate Social Responsibility) yang diduga melanggar Undang-undang, ditanggapi oleh Kajari Kolaka dalam ajakan diskusi bersama, Senin (7/06/2021).

Diskusi ini berlangsung di ruang kerja Kajari Kolaka Indawan Kuswadi. SH., didampingi Kasi Intel Andy Malo Manurung yang menghadirkan perwakilan dan orator demo massa aksi, yaitu Ivan Darmawan (Gapensi Kolaka), Haeruddin (Dpd Ormas Pekat Ib) Lsm WRI, Lsm Gaki ( Andi Ridjam), Lsm Kibar (Nasruddin Massi) serta Perwakilan tokoh perempuan mekongga (Nona).

Bacaan Lainnya

Berlangsungnya diskusi terbuka ini, perwakilan FKM meminta kepada Kajari untuk menelisik dugaan adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup Pemda Kolaka, yang kuat dugaan dengan sengaja membetuk Lembaga Komite untuk mengelola kegiatan dan menerima uang sumber pendanaan CSR dari PT Vale.

Baca Juga:  LSM Lepindo Sultra Apresiasi PT. Antam Dengan Kepedulianya Kepada Masyarakat

Menurut FKM, bahwa pada sebelumnya mereka telah memiliki bukti bahwa Komite telah berkoordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara, tentang bisa atau tidaknya Komite ini mengelola dana CSR. Hal tersebut ditampik oleh BPK (Red), hingga dikeluarkannya larangan dalam bentuk surat (Bukti surat dimiliki FKM).

Selanjutnya, FKM dihadapan Kajari dan sejumlah Wartawan, dimana dalam waktu dekat ini mereka akan memasukan laporan dugaan pelanggaran Komite untuk ditelusuri dan ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Indawan Kuswadi. SH (Kajari red) mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui tentang adanya Komite yang mengelolah Dana Csr dari Kewajiban Perusahaan tambang.

“Pihak kejaksaan masih mempelajari tentang keberadaan komite yang mengelola keuangan dana Csr ini, dan saya sendiri belum cukup seTahun bertugas di Kolaka”, Katanya.

Dikatakan untuk sementara kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan yaitu diantaranya empat orang oknum ASN dimaksud, Bupati Kolaka, Pihak Perusahan Tambang yang mendanai CSR.

Baca Juga:  Pengadaan 2 Unit Randis Pemda Bombana Menuai Kritik, KPKD Sultra Sebut Pj Bupati Diduga Tak Peduli Kebutuhan Prioritas.

“Jadi kepada front Kolaka Menggugat, kami harapkan bersabar karena proses dan tindakan permitaan keterangan akan segera kami lakukan, dan nanti kita akan melihat secara mata hukum apakah ada dugaan pelanggaran pidana kerugian Negara atau perdata  kesalahan administrasi”, Ujar Kajari.

Ditambahkannya bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPK Sultra, terkait surat larangan terhadap Komite dimaksud.

“Setahu Kami bahwa CSR itu sudah diatur Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tahun 2007 pasal 74, bahwa CSR itu kewajiban  bagi perusahaan menjalankan usahanya dibidang SDA. Hal ini diperkuat lagi dengan Undang Undang No. 25 Thn 2007 tentang Penanaman Modal.  Hanya saja berapa besaran dana CSR, tidak ada ketentuan yg mengikat, ia tergantung kepedulian, tujuan dan kemampuan perusahaan”, Tutup kajari.

Kontributor : Melky, AB

PASANG IKLAN DI SINI

Pos terkait