Istri Orang Dibawa Kawin Lari Ke Bone, Lelaki Asal Kolaka Diringkus Polisi

Ketgam. Tampak Kedua Sepasang Kekasih Yang Kawin Lari Kini Di Ringkus Oleh Polres Bone (Foto dok/Redaksi)

BONE, MNN.COM– Seperti yang di kutip dari laman Menara Suar.com bahwa, Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar SH. mengatakan, RH (29) Tahun Warga Kabupaten Kolaka melaporkan HR (20) Tahun, diduga karena telah membawa lari istri pelapor ke Kabupaten Bone, pada hari Rabu 12/05/2021 yang lalu .

Diketahui dari Paur Humas Polres Bone, bahwa tersangka HR (20) Tahun adalah Seorang nelayan dengan identitas sebagai  warga Kecamatan  Pomala Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Semarakkan HUT RI Ke 79, Plh. Kadispora Kabupaten Kolaka Resmi Lepas Barisan Gerak Jalan Indah 

Selanjutnya, disebut  SS (21) Tahun IRT selaku istri Pelapor,  adalah Warga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara , keduanya diamankan sat Reskrim polres Bone bersama unit Resmob polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara karena diduga melakukan tindak pidana perzinahan.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada akhirnya Polisi berhasil memgetahui keberadaan kedua tersangka dan Polisi gerak cepat mengamankanya  di Kampung Bajo Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, pada Minggu 04/07/2021 pukul 22.00 WITA

Kepada Polisi, Terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perzinahan dengan melangsungkan  kawin dibawah tangan bersama istri pelapor, yang secara hukum  masih berstatus istri pelapor, selanjutnya keduanya  melarikan diri Ke Kabupaten Bone .

Baca Juga:  Tim SAR Berhasil Temukan Jenazah  Korban Tertimbun Longsor di Malino Gowa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua  pelaku awalnya  telah  diamankan dan di titipkan di Polres Bone, guna penyidikan selanjutnya hingga kesua tersangka telah di jemput oleh pihak unit Reskrim  polres Kolaka Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut terang paur Humas polres Bone.

Red/MM/AJ

Pos terkait