BONE, MNN.COM– Seperti yang di kutip dari laman Menara Suar.com bahwa, Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar SH. mengatakan, RH (29) Tahun Warga Kabupaten Kolaka melaporkan HR (20) Tahun, diduga karena telah membawa lari istri pelapor ke Kabupaten Bone, pada hari Rabu 12/05/2021 yang lalu .
Diketahui dari Paur Humas Polres Bone, bahwa tersangka HR (20) Tahun adalah Seorang nelayan dengan identitas sebagai warga Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka.
Selanjutnya, disebut SS (21) Tahun IRT selaku istri Pelapor, adalah Warga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara , keduanya diamankan sat Reskrim polres Bone bersama unit Resmob polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara karena diduga melakukan tindak pidana perzinahan.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada akhirnya Polisi berhasil memgetahui keberadaan kedua tersangka dan Polisi gerak cepat mengamankanya di Kampung Bajo Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, pada Minggu 04/07/2021 pukul 22.00 WITA
Kepada Polisi, Terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perzinahan dengan melangsungkan kawin dibawah tangan bersama istri pelapor, yang secara hukum masih berstatus istri pelapor, selanjutnya keduanya melarikan diri Ke Kabupaten Bone .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku awalnya telah diamankan dan di titipkan di Polres Bone, guna penyidikan selanjutnya hingga kesua tersangka telah di jemput oleh pihak unit Reskrim polres Kolaka Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut terang paur Humas polres Bone.
Red/MM/AJ