KOLAKA, MNN.COM – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka, dr. Muhammad Aris, via chat Whatsapp dengan media ini mengatakan bahwa Kabupaten Kolaka masuk zona orange atau level 3 penyebaran Covid-19 maka telah di berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (1/8/2021).
“Perkantoran serta pusat keramaian akan ditutup apabila masuk zona 4. Semua tergantung zona penyebaran, dan sekarang Kabupaten Kolaka masuk zona orange atau PPKM Level 3,” Katanya.
Dikatakan, sekiranya angka positif terus meningkat dan masuk zona merah, maka Kolaka masuk PPKM level 4.
“Level 3 tidak menutup Perkantoran, namun mengurangi Pegawai yang masuk berkantor,” Sebut dr. Aris.
Ia mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kolaka terus meningkat, ini akibat tidak patuhnya masyarakat terhadap Protokol kesehatan untuk terus menggunakan masker dan membatasi diri untuk ketempat keramaian yang menciptakan kerumunan.
Berikut data jumlah terkonfirmasi Positif Covid-19 Kabupaten Kolaka pada Sabtu 31 Juli 2021 yaitu;
Total Terkonfirmasi Tahun 2021 954 Orang, Kabupaten Kolaka 923 Orang dan Luar Kolaka 31 Orang.
Rawat di RSBG 24 Orang, di RS Bahteramas 1 Orang, Isolasi diSIKIM 53 Orang, di Mess Antam 23 Orang yaitu Isolasi Mandiri. Jumlah keseluruhan total terkonfirmasi positif Kabupaten Kolaka berjumlah 178 Orang serta
Luar Kolaka 8 Orang, Rapid Antigen Positif Baru 1 orang, Positif 91 Orang.
Diketahui, total terkonfirmasi kasus Aktif Covid-19 Kabupaten Kolaka berjumlah 205 orang terhitung 31 juli 2021, yang tersebar perawatannya di SIKIM Kelurahan Tahoa, di RSBG Kolaka, Mes Antam dan ada yang isolasi mandiri namun tetap dalam pengawasan petugas kesehatan dan Gugus tugas Covid-19.
Penulis : Melky AB
Editor :Redaksi