JAKARTA. MNN.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali melakaukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pembelian Gas Bumi, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) di Daerah Sumatera Selatan Pada Jumat, 27/8/2021
Adalah saksi terperiksa yang berinisial (AYH), adalah selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, dan diperiksa terkait pendalaman perkara PDPDE di daerah Sumatera Selatan (Sumsel)
Hal ini diungkapkan oleh jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melalui press rilisnya yang di terima oleh kepala Pusat penerangan melalui Hukum Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan, ia menjelaskan bahwa pada Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara tindak pidana tersebut.
Masih menurut Hukum Mohamad Mikroj, SH. MH./Kabid Hubungan Media dan Kehumasan, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum, tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan (Sumsel)
Dan perlu diketahui bahwa pada pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (Red/AJ)