TANAH BUMBU, MNN.COM — Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, telah dilakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pegawai Negeri di lingkup Dinas tersebut.
Diterangkan, bahwa dugaan tidak pidana korupsi lingkup dinas ESDM Tanah Bumbu ini, terhitung sejak
Tahun 2011 s/d 2016.
Berikutnya uraian rangkaian penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana korupsi, yaitu
TerTanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 11/F.2/Fd.2/04/2021.
Kemudian, Pada Kamis dini hari 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/202. Hingga berlanjut melakukan penahanan, berdasar surat perintah penahanan
Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 terhadap Tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil).
Kemudian, selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung tanggal 02 September 2021 s/d 21 September 2021 dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak pidana Korupsi, melalui siaran pers oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak. SH., MH.i, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejagung RI, menguraikan kasus Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016.
Pelaku diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,- (dua puluh tujuh milyar, enam ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen, dengan hasil Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” Kata Leonard.
Dikatakan, bahwa Tersangka didampingi Penasihat Hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.(Penkum Kejagung RI)
(Red/M)