KOLAKA, MNN.COM – Polres Kolaka, melalui Tim Elang Anti Bandit 007 dipimpin Aipda Hendra selaku Kanit Buser, bersinergik dengan anggota Polsek Watubangga, melakukan penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pencurian barang dan alat perbengkelan, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Kolaka AKBP. Saiful Mustofa, melalui Aipda Riswandi kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan tiga orang diduga tersangka pencurian ini, atas dasar laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat ini di wakili oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kolaka yang tinggal disana, melaporkan keresahan masyarakat Watubangga langsung ke Kapolres Kolaka, terkait adanya tindak pidana pencurian diwilayah Watubangga dan Sekitarnya,” Terang Riswandi.
Disebutkan, ke-3 orang tersangka yang di tangkap, berada di dua tempat yang berbeda, yakni A di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Al alias Omp dan Ai alias ki, terciduk di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Watubangga.
Dari hasil Introgasi, kepada penyidik , pelaku (A) mengaku telah melakukan penjualan 1 (Satu) unit Kompresor hasil dari pencurian yg dilakukan oleh kedua temannya yaitu Al dan Ai alias di Desa Tondowolio Kecamatan Tanggetada.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) unit kompresor, 1 (satu) unit bor listrik,1 (satu) unit gurindra, 1 (satu) unit mesin Las listrik serta 1 (satu) set kunci sok.
Riswandi menambahkan, bahwa Untuk barang bukti tersebut dan ke Ke tiga pelaku pencurian telah diamankan di sel tahanan Mako Polres Kolaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan.(Red/M/Aj)