SULTRA. MNN.COM – Seorang Pria Nelayan yang berinisial NR (46) tahun, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga telah mengedarkan Narkotika sejenis Sabu seberat 1 Kilogram.
NR tersebut ditangkap dirumahnya di jalan Lorong Meohai Kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pukul 7:00 WITA, Selasa, 21/9/2021.
Untuk penangkapan tersebut, pihak BNNP Sultra berhasil mengamankan Barang bukti 20 Bungkus sabu dengan total 1.002,97 gram atau seberat 1 Kilogram.
“Dari hasil penggeledahan Kita berhasil mengamankan pelaku atau tersangka NR ini dirumahnya serta mengamankan barang buktinya yakni sejenis sabu dengan jumlah keseluruhannya seberat 1 kilogra (Kg),” Ucap Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Kepala BNNP Sultra.
Lanjut Sabaruddin Ginting mengatakan, bahwa pelaku NR mengedarkan barang haram tersebut (Sabu) dengan modus sistem tempel yang dikendalikan seorang yang saat ini dalam penyidikan.
“Modus pelaku ini dia memakai sistem Tempel yang dikendalikan seorang rekanya yang berinisial KU dan kini masih dalam pengejaran,” tambahnya mengatakan.
Dari hasil pemeriksaan BNNP Sultra, NR ditetapkan sebagai tersangka sebagai kepemilikan barang haram tersebut sejenis Sabu seberat 1 (Kg), atas perbuatanya tersangka NR di amankan Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra.
“Kini tersangka NR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman Hukuman Pidana Mati dan Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup, Pidana Penjara Paling Singkat Enam Tahun dan paling Lama 20 Tahun Penjara,” tutup Brigjen Pol Sabaruddin Ginting kepada awak media.(r)