Pilkades Antar Waktu di Kolaka Utara Akan di Gelar Pada Desember 2021

Ketgam. Tampak Patahuddin Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kolaka Utara (Foto Red/Aj)

KOLUT. MNN.COM —  Untuk mengisi kekosongan dalam jabatan sebagai kepala Desa Antar Waktu daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Akan menggelar pemilihan antar waktu kepala desa. 

Adapun Desa yang akan menggelar dalam pemilihan kepala Desa Antar Waktu adalah Desa Tinukari, Desa Pumbolo dan Desa Watuliu, dan ketiga Desa tersebut masing masing menyisahkan masa jabatan.

Patahuddin sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mengatakan, untuk ketiga desa ini yang akan melakukan pemilihan antar waktu masing – masing adalah Desa Tinukari, Desa Pumbolo, dan Desa Watuliu.

“Untuk DPMD sendiri telah merencanakan paling lambat itu bulan Desember mendatang, karena target kami agar di tahun anggaran baru nanti sudah dapat selesai,” Ucap Patahuddin saat ditemui di Ruang Kerjanya.pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga:  Inspektorat Kolaka, "Jangan Ada Unsur Sengaja Korupsi Dana Desa"

Diapaun melanjutkan bahwa pada pemilihan itu nantinya akan di lakukan pengupayaan agar dapat digelar secara musyawarah mufakat terlebih dahulu, karena menurutnya harus mengacu dalam peraturan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 82, dan apabila nanti musyawarah tidak menemui kesepakatan maka dilakukan pemilihan secara terbatas. 

“Alangkah bagusnya kalau Pemilihan itu baiknya dilakukan secara musyawarah dengan tidak mengurangi nilai-nilai aturan yang sudah ada,” tambahnya.

Kalaupun ada pemilihan tambahan, menurutnya, maka yang memiliki hak pilih hanya sembilan unsur masyarakat saja, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat hingga perwakilan warga miskin.

“Untuk pemilihan ini juga minimal dua calon dan maksimal hanya 3 calon saja yang diizinkan. Adapun untu tahapan lainnya itu akan ditentukan oleh tim pemilihan yang telah dibentuk,” Ucpa Patahuddin.

Baca Juga:  Menyoal Kedatangan Puluhan TKA Disultra, PB HMI Minta Pemerintah Harus Tegas

Dikatanya bahwa untuk proses pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing desa, jika itu dapat memungkinkan maka pasti akan dilakukan secara bersamaan, kalaupun itu tidak bisa maka akan di lakukan Pemilihan secara terpisah

Dan perlu diketahui bahwa untuk sisa jabatan kepala desa di tiga desa ini masing masing Desa Pumbolo sisa 2 (Dua) Tahun, dan Desa Watuliu sisa 2 (Dua) Tahun juga adapun untuk Desa Tinukari masih sekitar 6 (Enam) Tahun.(R/Aj)

Pos terkait