JAKARTA. MNN.COM — Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan 2022-2027 telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (8/10/2021). Keppres tersebut diterbitkan sehubungan dengan masa jabatan anggota KPU dan anggota Bawaslu akan segera berakhir pada 11 April 2022.
Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, tim seleksi yang telah dibentuk akan bekerja secara independen. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar, yang juga telah ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Pansel, dalam keterangan persnya saat mendampingi Mendagri di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
“Tim Seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI,” kata Bahtiar.
Ia juga memastikan ia bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.
“Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik” ujar Bahtiar.
Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapapun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang semakin berintegritas.
“Silahkan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik,” tutupnya.
Masa jabatan Tim Seleksi dimulai pada saat Keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan. Di (Rilis Puspen Kemendagri) ..R/Aj