KOLAKA, MNN.COM — Penangkapan dua orang Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Sumber Rejeki Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya di tangkap Polisi, pada Jumat (15/10/2021).
Tersangka ditangkap sekira Pukul 13.30 Wita, oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, bersama dengan personil Polsek Watubangga yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Asdin.
Sebelumnya, Polisi melakukan penelusuran jejak dua tersangka ini, hingga menggali dan mendapatkan informasi oleh warga bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Toari, dan hingga polisi melakukan pengejaran sampai ke Perbatasan Desa Toari Kolaka dan wilayah Toari Bombana.
“Kami langsung melakukan pengejaran, serta berkerjasama dengan Personil Polsek Poleang Barat, untuk memeriksa kendaraan yang melintas. Alhasil Personil Polsek Poleang Barat menahan dan menginterogasi mobil pick up mengarah ke Boapinang, dua tersangka langsung di sergap berdasarkan data identitas Polsek Watubangga,”Kata Aipda Asdin.
Lanjut dari itu, selang beberapa menit, Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama Personil Polsek Watubangga tiba di tempat penyergapan depan Polsek Poleang Barat Kabupaten Bombana.
Hal senada, keterangan yang di dapat dari Aipda Burhanuddin, Anggota Polsek Poleang Barat Kabupaten Bombana, bahwa dirinya langsung mengenali Tersangka berdasarkan Indentitas yang dikirimkan oleh Anggota Polsek Watubangga.
“Saat menahan mobil Pick Up yang bermuatn drum, saya melihat ada dua orang yang bersembunyi di antara tumpukan drum. Saya langsung mengenali salah satu tersangka dan langsung menahannya,” Kata Aipda Burhanuddin.
Dikatakan, tersangka Haris nampak membawa sebilah badik di pinggangnya, berniat kabur.
“Tersangka Haris hendak kabur, namun saya bersama teman anggota Polsek yang lainya langsung menariknya dari atas mobil dan menendangnya hingga tersungkur ke aspal, dan bertepatan juga Personil Polres Kolaka tiba di tempat Bersama-sama menyergap dan menahan kedua tersangka,”Katanya lagi.
Diketahui, pada sebelumnya Realise berita mataNet.News.Com pada Jumat 8 Oktober 2021, kedua tersangka ini, inisial Hrs (25) dan Spdi (28), telah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang atas nama Alm. Abd Karim (39).
Selanjutnya, kedua tersangka langsung di bawa ke Mako Polsek Watubangga, dan pada pukul 14:00 Wita Anggota Polsek Watubangga bersama.Tim Elang Anti Badit 007 Polres Kolaka, melakukan pencarian barang bukti di Desa Sumber Rejeki Kecamatan Watubangga, hingga memdapatkan Babuk di rumah warga pada tumpukan kayu, yaitu 1 buah Sabilah Badik dan 2 Buah Parang panjang.
Selanjutnya kedua tersangka di giring ke Mako Polres Kolaka untuk di proses lebih lanjut oleh Kepolisian.(R/Melky).