KOLAKA, MNN.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (DPMD) Kabupaten Kolaka melalui Bidang Pemberdayaan, gelar rapat sekaligus Pembentukan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa di dua belas (12) Kecamatan se-Kabupaten Kolaka.
Keterangan dihimpun media ini, melalui Misriatun.SP, Kabid Pemberdayaan dan Kerjasama Dinas PMD Kolaka, bahwa Badan Kerjasama Antar Desa ini, dibentuk sebagai upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat melalui pembangunan Wilayah antar Desa, masa jabatan 2021-2027.
“Jadinya bahwa, tujuan di bentuknya Kepengurusan BKAD di setiap Kecamatan adalah untuk meningkatkan pengembangan sosial ekonomi wilayah berbasis pada potensi sumber daya lokal, yaitu untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, melalui pembangunan infrastruktur wilayah antar Desa,” Kata Misriatun, Selasa (30/11/2021) di Kantor Camat Watubangga.
Dikatakan, BKAD ini mengacup pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, tentang tatacara kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menguatkan tentang pedoman kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa.
Diberitahukan, bahwa pembentukan BKAD Kecamatan berdasar dari telah terbentuknya Lembaga Kerjasama Antar Desa (LKAD) yang berkedudukan di Desa melalui musyawarah dengan peserta keterwakilan masing -masing satu orang dari BPD, unsur Aparat Desa, LPMD, Tokoh masyarakat yang wajib menampilkan keterwakilan Gender.
Diketahui bahwa BKAD dibentuk dengan masa jabatan 6 Tahun selama dua kali jabatan.(R/Melky.M)