DENPASAR, MNN.COM — Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengeksekusi terhadap terpidana Narkotika pada Senin 29 November 2021.
Pelaksanaan eksekusi terpidana perkara Narkotika
Ini berdasarkan keputusan inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebanyak 19 orang terpidana ini, dipindahkan dari Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli
Eksekusi dilakukan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dengan Pengawalan ketat dari Polresta Denpasar.
Diketahui, sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap 19 terpidana, Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengikuti standar Protokol Kesehatan, yaitu menggunakan masker dan jaga jarak.
Kemudian, untuk para tahanan sebelum dilakukannya eksekusi, 19 terpidana ini telah melakukan rapid test dengan hasil Negatif.(Red/Melky,Aj)