Tenaga Kesehatan di Denda Dua Milyar, Belasan Ribu Tanda Tangan Peduli Terhadapnya

Sumber Foto: Muh Amran Amir/Kompas TV

LUWU TIMUR, MNN.COM Hasmawati (33), adalah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan, harus membayar denda sebesar Rp2 miliar karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir dari Kompas TV Luwu Timur, Hasmawati dikerahui  bertugas di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, akibat dari terbukti Langgar UU ITE dan di jatuhi hukuman denda tersebut, berdasarkan laporan dari  seorang pemilik usaha di wilayah tugasnya.

Bacaan Lainnya

Pengusaha tersebut bernama Frangky, yang sengaja melaporkan dan menggugat Hasnawati, sebab dirinya tidak terima hasil pemeriksaan bahan makanan oleh Hasnawati yang beredar di dunia maya.

Berdasarkan  kronologis, bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Mei 2019, Hasmawati ditugaskan untuk melakukan inspeksi mengenai adanya pedagang di Pasar Wawondula yang di duga menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Baca Juga:  LAKI Sultra Resmi Laporkan ke Polda Dugaan Ijazah Palsu Kades Totole Kabupaten Bombana

kemudian, Dari sejumlah sampel makanan yang diperiksanya Hasnawati, ternyata ada satu sampel yang ditemukan dari hasil pemeriksaan awal  mengandung formalin.

Selanjutnya, Hasmawati pun menginformasikan temuan itu pada Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk kelanjutan diperiksa ulang.

Sesuai prosedur, sebelum pemeriksaan ulang dilakukan, telah dibuatkan surat pemberitahuan. Adapun surat pemberitahuan tersebut,  malah beredar luas di media sosial, dalam surat itu terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Namun menurut Hasmawati, bahwa dia tidak pernah menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut ke media sosial.

Hingga lanjut dari itu, setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sampel makanan yang awalnya diduga mengandung fomarlin, oleh Tim Dinas Kesehatan Luwu Timur, malah menujukkan hasil negatif terhadap kandungan Formalin

Baca Juga:  Naas, Pria Beristri di Watubangga, di Temukan Terapung Saat Mencari Ikan

Hingganya, Pemilik usaha yang merasa tertuduh mengunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021). Kompas TV redg

Dalam gugatan itu, pemilik usaha memenangkan persidangan hingga mewajibkan Hasmawati untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Atas kejadian yang dialamimya, Hasmawati pun meminta keadilan. Sebab, saat itu ia sedang menjalankan tugas.

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas,” ujarnya.

Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org. Hingga hari ini sudah ada belasan ribu tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati. Sumber Kompas TV

Editor Red/Melky,

Pos terkait