KOLAKA, MNN.COM — Kasus korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka kembali disuarakan oleh LSM Forum Swadaya Daerah (Forsda) bersama Mahasiswa Usn Kolaka. Aksi unjukrasa ini dipimpin oleh Ketua Forsda Djabir Lahukuwi. SH, Senin (13/12/2021)
Untuk diketahui, mantan Sekwan DPRD Kolaka Muhardin Tasrudin dan mantan bendahara rutin sekretariat DPRD Kolaka Marsiah telah dijatuhi vonis masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (8/12/2021) dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.
Djabir Lahukuwi selaku Korlap bersama Mahasiswa, menyuarakan tuntutan mereka di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kolaka. Tak hanya itu, Massa aksi juga membawa bahwa Mantan Ketua DPRD Kolaka Sainal Amrin pernah mengambil dana kepada mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kolaka yaitu Ny. Marsiah.
Menurut massa aksi, Bukti pengambilan dana oleh Sainal Amrin tercatat dalam catatan harian Mantan Bendahara pengeluaran dimaksud Ny.Marsiah.
Diketahui, pada aksi unjuk rasa Lsm Forda dan mahasiswa pada beberapa pekan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka meminta kepada massa aksi untuk membawakan bukti berupa catatan terkait pengambilan dana Sekretariat DPRD oleh mantan Ketua DPRD tersebut.
“Dalam catatan harian Marsiah dalam bentuk Photo Copy, tercantum lengkap dengan tanggal pengambilan dana oleh Sainal Amrin. Disebutkan sebanyak lebih dari 500 juta rupiah, kami serahkan kepada Kejari Kolaka, bukti ini juga sama dengan pengakuan Marsiah dan aslinya catatan telah diserahkan pada kejaksaan Kolaka,”Kata Djabir.
Djabir juga mengungkap bahwa dalam persidangan, Marsiah mengaku dirinya sewaktu menyerahkan dana dimaksud kepada mantan Ketua DPRD , sempat meminta tandatangan atau bentuk paraf, sayangnya Sainal Amrin selalu menolaknya, sementara dalam persidangan Mantan Sekwan waktu itu Marsiah bersaksi bahwa seseorang bernama Sarnelianti Dasir telah menggunakan dana Sekretariat Dewan sebesar 200 Juta Rupiah, kemudian Sainal Amrin diduga telah menggunakan dana 500 Juta Rupiah.
Menurut Djabir, sudah adang lalu a 2 alat bukti yang sepatutnya menjadikan Sainal Amrin dan Sarneliati Dasir sebagai tersangka, sebab siapapun yang menggunakan dana korupsi, itu juga harus di hukum.
“Dua alat bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kolaka, kami pun desak Kejari Kolaka untuk segera menetapkan Sainal Amrin dan Sarnelianti Dasir sebagai tersangka, namun apabila tidak ditetapkan tersangka, maka kuat dugaan kami ada main mata didalam kasus Korupsi dana Sekretariat DPRD Kolaka,” Ungkap Djabir dengan nada kesal.
Djabir bersama massa aksi mendesak pihak Kejari Kolaka untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum. Lsm Forda dan Mahasiswa akan terus mengawal kasus ini agar segera adanya tindakan Hukum yang tegas.
“Jika tidak ada langkah Hukum Kajari Kolaka, maka kami akan lanjutkan ke Kejati Sultra bahkan sampai Kejagung RI, karena kami peduli dengan Korupsi yang terjadi di Kolaka dan Sultra pada Umumnya,”Tegasnya.
Kemudian, Perwakilan Massa aksi diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Kolaka Andy Mallo Manurung .SH, diruangan Media Centre Kejari Kolaka, hingga dilangsungkannya penyerahan alat bukti berupa Photo Copy catatan harian Ny. marsiah.
Kasi Intel Kejari selanjutnya menanggapi serta menerima bukti tersebut dan berjanji akan melakukan telaah terhadap dugaan pengambilan dana oleh Sainal Amrim dan Sarnelianti Dasir, namun menurut Andi Mallo (Kasi Intel), dirinya tetap menunggu keputusan Pimpinan.
Usai dari pada itu, massa aksi di Pimpin Djabir Teto Lahukuwi membubarkan diri dengan situasi aman dan tetap kondusif.
Untuk diketahui, mantan Sekwan DPRD Kolaka Muhardin Tasrudin dan mantan bendahara rutin sekretariat DPRD Kolaka Marsiah telah dijatuhi vonis masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (8/12/2021) dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.(Red/M**)