DENPASAR, MNN.COM — 15 Nara Pidana kasus tindak pidana umum Narkotika tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, di eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, (24/12/2021).
Dalam keterangannya, Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, pelaksanaan eksekusi para napi sudah berkekuatan Hukum yang tetap.
“Sebanyak 15 napi ini, dieksekusi dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli, dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan, sebelum dilakukan eksekusi ke Lapas Bangli, para napi dititipkan di rutan Polresta Denpasar, hingga majelis hakim memberikan vonis terhadap 15 napi ini.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar, bersama Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar,” terang Putu
Ditambakannya, Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen. Setelah itu para napi langsung digiring ke Lapas Bangli.(Red)