Konsultan Hukum Pada Kasus LPEI Terjerat Hukum dan Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

Tampak Tersangka Di Ruang Pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung RI (Foto Red)

JAKARTA, MNN.COM — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka DWW, pada Senin (10/01/2022).

Tersangka DWW adalah Kuasa Hukum/Advokad/Penasehat hukum terhadap Tujuh (7) orang saksi dalam kasus Tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhitung tahun 2013-2019. Selanjutnya, ke-Tujuh orang tersebut menolak memberikan keterangan saat diperiksa oleh Tim Penyidik, dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Kemudian Dalam kasus tersebut, tersangka DWW  berdasarkan bukti yang di kumpulkan Tim Jaksa Penyidik, bahwa telah melakukan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap Penyidikan, atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

Baca Juga:  Tarif Listrik Naik, Sri Mulyani: "Ini Setelah Mendapat Restu Dari Presiden"

Akibat perbuatan tersangka DWW sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam penanganan kasus ini, Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Pertama;Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua; Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejagung RI, Amankan Tersangka DPO Kasus Pidana Umum di Bali

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tahap II,  Tersangka DWW didampingi oleh 3 (tiga) orang Penasihat Hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai dengan  29 Januari 2022.

Tersangka DWW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya dilakukan serah terima tanggung jawab dan barang bukti dimaksud, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara, terhadap Tersangka DWW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Red/MM/Aj/Kapenkum Kejagung RI)

Pos terkait