Putusan Sidang Pengeroyokan Anak Santri di Kolaka, Terdakwa di Vonis Dua Bulan, Keluarga Korban Sebut Tidak Adil

Ketgam. Tampak Gambar Karikatur Sidang Dakwaan Di Pengadilan. (Foto Net/Red)

KOLAKA, MNN.COM — Persidangan kasus pengeroyokan terhadap anak Santri disalah satu pesantren di Kolaka, dua orang terdakwa yaitu HND (38) dan HNR (30) divonis dua (2) Bulan hukuman penjara, (10/2/2022)

Ruang sidang sontak menjadi ribut akibat keluarga korban tidak terima dengan putusan yang di bacakan oleh Hakim.

Bacaan Lainnya

Keluarga korban mengatakan tidak puas dengan hukuman yang tidak setimpal dengan perlakuan dua orang terdakwa ini.

Seperti yang diungkap Usman, selaku Ayah korban mengatakan bahwa Ia bersama keluarganya tidak terima dengan putusan ini, sebab anaknya masih tergolong Anak di Bawah Umur, yaitu tujuh belas tahun (17)

Baca Juga:  Peringati Harhubnas Ke-50, Syahbandar Pomalaa Bersihkan Lingkungan Laut dan Pantai

“Kami sekeluarga sangat kecewa dengan putusan Hakim di Pengadilan Kolaka. Anak kami telah dikeroyok dan berdarah bagian bibirnya, namun kenapa putusan terdakwa hanya dua bulan penjara,” Kata ayah korban.

Dikatakannya, jika pihaknya tidak bisa mendapatkan keadilan di Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pengadilan Negri (PN) Kolaka, maka akan terus mencari keadilan hingga ke Pusat.

“Saya dan keluarga serta kerabat,  cuman inginkan keadilan bagi anak saya dan saya tetap berusaha melalui surat tembusan yang akan saya kirim di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Mahkamah Agung Cq Hakim Muda Pengawasan, ketua DPR RI, Ketua DPRD Propinsi, Ketua DPRD Kolaka,  Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Komisi Yudisial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ),” Terang Usman ayah korban.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan Masyarakat, PT. Antam Tbk Serahkan Bantuan Fasilitas Kesehatan Kepada RSUD Bahteramas

Kami menuntut untuk memanggil atau memeriksa Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah memberikan hukuman yang tidak masuk diakal kepada terdakwa pengeroyokan anak dibawah umur, harap Usman.

Usman bukan tidak percaya Hukum yang ada di Negara ini, namun ia hanya meminta keadilan buat anaknya yang menjadi korban penganiayaan disertai pengeroyokan oleh orang-orang yang sudah begitu dewasa hingga bibirnya berdarah dan bengkak dibagian wajahnya.

“Buat apa ada Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara anak kami yang masih di bawah umur sudah dikeroyok, namun terdakwa hanya di vonis dua bulan saja,” terang usman mengakhiri.(Red)

Pos terkait