KOLAKA, MNN.COM — Pelantikan 58 Kepala Desa hasil pemilihan serentak, terlaksana di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kolaka, berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 118.45/117/2022, tentang pengangkatan Kepala Desa definitif hasil pemilihan serentak dan pemilihan pengganti antar waktu, Rabu (16/3/2020).
Satu Kepala Desa terpilih secara Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW), yaitu Kepala Desa Pesouha Kecamatan Pomalaa, dikarenakan Kepala Desa sebelumnya Meninggal dunia.
Pelaksanaan pelantikan di hadiri Wakil Bupati Kolaka, Sekda Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Kapolres Kolaka, Kepala Pengadilan dan Kepala Kejaksaan Kabupaten Kolaka, perwakilan DPRD Kabupaten Kolaka, para pimpinan OPD Kolaka, Para Camat, Ketua Apdesi Sultra, Tokoh Agama, Tokoh Adat Kabupaten Kolaka.
Usai pelaksanaan Pelantikan, Bupati Kolaka H. Ahmad Safei dalam sambutannya, mengajak 58 Kepala Desa yang dilantik untuk bangun kembali persatuan dan kesatuan masyarakat Desa, Rangkul kembali semua Tokoh sebab persoalan politik telah selesai.
“Dinamika dalam pemerintahan desa kedepannya pasti ada, namun kades wajib berkonsisten memajukan kesejahtraan dan pembangunan di Desa, terlebih wajib menjaga kebersihan dan keamanan, agar terciptanya rasa kenyamanan masyarakat Desa,” Kata Bupati.
Dikatakan, harap kepala desa jangan terfokus Aparat itu dari keluarga apalagi satu darah, hilangkan dendam politik, jalankan kewajiban untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan.
Pabtauan media ini, pelaksanaan pelantikan Kepala 58 Desa Periode 2022-2028, berjalan aman dan kondusif serta memperhatikan Protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak dan menggunakan masker. (Melky/red)