JAKARTA. MNN.COM — Kabar gembira bagi para kepala Desa diseluruh Nusantara Republik Indonesia, Ir Joko Widodo Presiden RI perintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian untuk membayar setiap bulanya gaji para kepala Desa.
Karena selama ini untuk gaji bagi para kepala Desa (Kades) di bayarkan setiap tiga bulannya, pasalnya Presiden Republik Indonesia (RI) baru mengetahui jika Kepala Desa dibayarkan gajinya setiap tiga bulan.
“Saya nggak tahu masa gajinya kepala Desa dibayarkan tiap tiga bulannya sekali, jadi untuk sekarang saya baru tahu jika gajinya Kepala Desa di bayarkan itu tiap tiga bulanya, untuk sekarang saya perintahkan kepada Pak Mendari untuk membayar gaji bagi kepala Desa Setiap bulanya,” ucap Ir. Joko Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia di Istorat Senayan Jakarta pada acara Silahturahim Nasional APDESI, pada Selasa, (29/3/2022).
“Dan saya tidak Mau Tahu, yang jelasnya aturan itu harus di rubah, dan kita akan usahakan untuk setiap bulanya gaji bagi para Kepala Desa harus di bayarkan setiap bulannya,” Tegas Ir. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia. (Red)