HMI Cabang Kendari, Desa Polresta Tetapkan Tersngka Pengaiaya Alumninya

Tanpak Gambar, Enggi Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kendari (Foto Red./Melky)

KENDARI, MNN COM — Kasus Penganiayaan yang menimpa Alumni HMI yang tergabung dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam kini telah bergulir di ranah hukum 

Formateur/Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Enggi Saputra Indra mengatakan bahwa sebagai responsif kami sebagai Keluarga besar HMI cabang Kendari sangat menyayangkan kejadian yang menimpa alumni nya itu

Bacaan Lainnya

“Saya Secara Pribadi sangat menyayangkan kejadian tersebut, Alumni kami dianiaya oleh seseorang jelas itu sama saja menyakiti kami semua”,bebernya. Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:  Pj Wali Kota Resmikan Penggunaan Gedung Instalasi Rawat Jalan RSUD Kota Kendari

Perlu diketahui, Saudara dengan Inisial SP yang juga pemilik koperasi BMT Al-Manshurin melakukan penganiayaan terhadap Herry Alumni HMI yang tergabung dalam KAHMI  pada Kamis, 31/13/22.

Lanjut, Enggi (Ketua Umum HMI Cabang Kendari) juga menyampaikan bahwa “HMI Cabang Kendari akan membantu KAHMI SULTRA untuk mengawal kasus ini sampai selesai”tegasnya. 

Terakhir, Enggi Juga mempertegas kepada Polres Kota Kendari agar segera menetapkan dan menahan tersangka sesuai dengan pasal UU yang berlaku.

“Polres Kendari harus segera menetapkan tersangka dan menahannya, bukti visum sudah ada saksi-saksi juga sudah cukup jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, maka kami akan berkoordinasi dengan KAHMI secara kelembagaan untuk melakukan upaya mempercepat proses hukum”, tutupnya. (Lapran Melky.M)

Baca Juga:  Warga Desa Kukutio Minta Kepada Pihak Terkait Agar Jembatan Rusak Segera Diperbaiki

Pos terkait