Komitmen Pelayanan Terbaik di Hari Libur, Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Tetap Survey Ahli Waris

KENDARI. MNN.COM — Upaya dalam memberikan pelayanan terbaik terus ditingkatkan oleh Jasa Raharja Sulawesi Tenggara sebagai wujud didalam hadir melindungi Indonesia, salah satunya dengan tetap melaksanakan tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan survey ahli waris korban kecelakaan.

Andi Ardian Syahruddin, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Buton dengan sigap mengunjungi korban kecelakaan dan melakukan survey ahli waris korban meninggal dunia setelah mendapatkan informasi terkait kejadian dari petugas Kepolisian pada kesempatan pertama.Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (2/4) pukul 19.30 waktu setempat di Jalan Umum Poros Pasar Wajo – Dongkala tepatnya di Kelurahan Holimombo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Supra No.Pol DT-2816-AG bergerak dari arah Pasarwajo menuju arah Dongkala pada saat melintas di Kelurahan Holimombo tiba-tiba muncul sepeda motor Honda Blade No.Pol B-6422-PSE dari arah berlawanan yaitu dari arah Dongkala menuju Pasarwajo sehingga mengakibatkan kecelakaan, korban kemudian dilarikan ke BLUD RSUD Kabupaten Buton namun meninggal ditengah perjalanan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Berita Gambar Persiapan Lomba P2WKSS Di Desa Ranosangia Kecamatan Toari

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa korban. Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban pada hari Senin (4/4) tanpa potongan biaya apapun, dimana santunan diserahkan langsung melalui rekening ahli waris korban. Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal  dari  dana  Sumbangan  Wajib  Dana  Kecelakaan  Lalu  Lintas  Jalan  (SWDKLLJ)  yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama samsat.

Baca Juga:  Keputusan Mendagri, Bupati Konsel Lantik Kadiscapil Yang Baru

“Terus kami himbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam berkendara di jalan, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara”, tutup Saldhy. (*)

Pos terkait