BOMBANA, MNN.COM — Rauke, selaku Calon Kepala Desa Totole Incumbent yang terpilih kembali di Kecamatan Matausu pada pemilihan serentak di Kabupaten Bombana 20 Februari 2022, kuat dugaan Ijasah yang di lampirkan sebagai syarat pendaftaran Cakades adalah palsu.
Dugaan ijasah palsu Kepala Desa Terpilih ini, di benarkan oleh Mardin Fahrun yang tergabung dalam Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Tenggara, Senin (11/4/2022).
Menurut keterangannya, bahwa Rauke kades terpilih melampirkan berkas salah satu ijazah yang kuat dugaan palsu sewaktu tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Bombana
“Saudara Rauke tidak pernah tamat di duga tidak pernah tamat dalam jenjang pendidikan dasar. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa saksi hidup,”
Dikatakan, semua bukti terkait dugaan Aspal tersebut lengkap dan akan segera melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Secara kelembagaan saya akan mengawal dugaan pelanggaran Administrasi tahapan pilkades ke pihak yang berkompeten yaitu ke Polres Bombana, bahkan ketingkat lebih atas lagi sampai ini tuntas,”Tegas Mardin.
Buntut dari pada itu, Ormas Laki akan melaporkan Panitia Pilakdes (PPTD) Desa Totole Kecamatan Matausu yang diduga tidak sesuai prosedur Perbup pada tahapan Pilkades, serta siapa saja yang ada kaitan dengan hal ini.
“Yang kami laporkan nantinya yaitu Kades Terpilih atas nama Rauke soal dugaan pemalsuan dokumen, serta Panitia Pilkades yang diduga sengaja meloloskan dugaan berkas ijazah palsu tersebut,” Tukasnya.
Dikatakan bahwa telah tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah jelas disebutkan pada pasal 40 tentang pemberhentian Kepala Desa ayat 2 huruf C menyebutkan bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa.
“Lembaga kami juga akan melengkapi dengan dasar investigasi terkait dugaan pelanggaran atau dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Totole selama 6 tahun kepemimpinan saudara Rauke,” Tutup Aktifis Sultra. Red (*)