Jasa Raharja Sultra Pendatanganan Kerja Sama Dengan 35 Rumah Sakit, Mudahkan Jaminan Korban Lakalantas

Tanpak Petugas Jasa Raharja Kendari Sambangi Korban Lakalantas Di RSUD (Foto Red)

KENDARI. MNN.COM — Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan 35 rumah yang tersebar di Sultra sebagai upaya untuk memudahkan jaminan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalulintas di daerah itu.

“Jasa Raharja berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan dalam pelayanan, sehingga saat ini Jasa Raharja telah melihat 35 rumah sakit di seluruh Sultra,” Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto, di Kendari, Selasa.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, 35 rumah sakit tersebut yakni RSUD Provinsi Bahteramas, RS Santa Anna Kendari, RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari, RS Bhayangkara, RSUD Benyamin Guluh Kolaka,RS Antam Nikel Pomlaa Kolaka, RSUD Raha Kab. Muna, RSUD Pasar Wajo Kab. Buton, RS Jiwa Kota Kendari, RSUD Kota Bau-Bau, RSUD Unaaha Kab. Konawe.

Rumah Sakit Dewi Sartika Kota Kendari, RS Setia Bunda Kab Konawe, Rumah Sakit Murhum Kota Bau-Bau, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunawas Kota Kendari, Rumah Sakit PMI Kendari, RSUD Kab. Bombana, RSUD HM Djafar Harun Kab. Kolaka Utara, RSUD Kab. Wakatobi, RSUD Kab. Konawe Utara, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara, Rumah Sakit Siloam Hospitals Buton.

Baca Juga:  Menjalin Silahturahmi, Pergatsi Sultra dan Korem 143/HO Gelar Turnamen Gate Ball

Selanjutnya RS Aliyah Kendari, Rumah Sakit Aliyah Kendari II, Rumah Sakit Aliyah Kendari, Rumah Sakit Hati Mulia Kendari, RSIA Permata Bunda Kendari, Rumah Sakit Tiara Sentosa Kendari, Rumah Sakit Hermina Kendari, Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Welala Kabupaten Kolaka Timur, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten. Konawe Kepulauan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Laompo Kabupaten Buton Selatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Kabupaten Buton Tengah.

Jadi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas tersebut agar segera mendapatkan perawatan,” katanya.

Menurut dia, untuk korban luka-luka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp.bb 20 juta maksimal untuk membiayai perawatan medis yang dibutuhkan, bagi korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah dan bagi korban yang mengalami cacat fisik maupun fungsi maksimal R.50 juta dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Innalillahi wainnaillahi Roji'un, Kabar Duka Satu Lagi Pasien PDP Covid-19 Sultra Meninggal Dunia

“Tetapi tentunya, kita semua berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan mencapai tujuan masing-masing dengan selamat,” katanya. 

Ia juga mengaku, Jasa Raharja hadir di Sultra berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kecelakaan angkutan angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 1964 dan kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

Pelayanan terbaik yang diberikan oleh Insan Jasa Raharja kata dia, tentunya didukung dengan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, dengan visi Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.

“Jasa Raharja Sultra telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dan membayarkan biaya pengobatan korban kepada seluruh rumah sakit yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp5 miliar hingga Maret 2022,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait