DPR dan Pemerintah Putuskan Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Senilai 39,8 Juta

Tampak Gmabar Ka'bah di Mekah dan Jama'ah Haji. (Foto Dok Istimewa)

JAKARTA. MNN.COM —  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. Pengumuman itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 13 April 2022. di lansir dari sumber: Tempo.co

“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844, sementara biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jemaah,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas 

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Penetapan biaya haji ini menggunakan asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dari jumlah itu dibagi dua kelompok, yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Baca Juga:  Kades Tambea : PT. Antam TBK Kolaka  Selalu Menjaga Komitmenya

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag. 

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.  

Disebutkan, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tutur Kemenag. (*)

Pos terkait