KENDARI, MNN.COM — Jaringan Komunikasi Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara secara kelembagaan resmi melaporkan PT. KKP ke Kejagung RI dan Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).
Melalui Koordinator Lapangan Aksi JKHP SULTRA, Fahmi mengatakan bahwa Sesuai janji mereka pada berita dimedia ini dua pekan lalu, siang tadi resmi bertandang ke Kejagung RI dan Mabes Polri.
Pelaporan PT. KKP oleh JKHP SULTRA adalah soal dugaan gratifikasi kerugian negara di sektor pertambangan akibat ulah PT. KKP yang diduga melakukan Pemalsuan dokumen pertambangan untuk menjual ore Nikel beberapa perusahaan ilegal
“Jadi PT. KKP ini kami laporkan dengan dugaan gratifikasi kerugian negara di sektor pertambangan karena adanya pemalsuan dokumen jual beli ore Nikel hasil Pertambangan perusahaan ilegal di blok mandiodo kabupaten Konawe Utara,” bebernya.
Fahmi Selaku Jendral Lapangan JKHP juga menyampaikan bahwa Perusahaan perusahaan ilegal di kabupaten Konawe Utara, banyak melakukan penambangan dilahan koridor, selanjutnya hasil pertambangan ilegal di lahan koridor tersebut dijual dengan menggunakan dokumen PT. KKP.
“Pola hitung hasil investigasi yang kami lakukan, dimulai dari tahun 2019, kuat dugaan PT. KKP telah merugikan negara hingga ratusan miliar,” Ujar Fahmi
Hingganya, dalam laporan tersebut JKHP Sultra mendesak Kejagung RI agar membentuk Satgas Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kegiatan PT. KKP di Konawe Utara
“Kami berharap Kejagung RI secepatnya akan merespon ini dan membentuk Satgas Guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaporan PT. KKP ini”, tutupnya. (Red/Melky)