Komisi I DPRD Kolaka Sesalkan PT Asia SP Tak Hadir Dalam RDP

Tampak Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Kolaka (Foto Melky/Red)

KOLAKA, MNN.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi Satu DPRD Kolaka yang wajib menghadirkan pihak PT Asia Sweet Plantation berlangsung di ruang rapat Komisi Satu DPRD kolaka, berujung di tunda dengar pendapatnya, pada Rabu (11/5/22)

RDP di pimpin oleh Firlan Alimsyah bersama Agus Salim selaku anggota Komisi Satu. Kedua anggota DPRD ini kesal akibat tidak hadirnya pihak terkait PT Asia Sweet Plantation.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku anggota DPRD merasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan, sebab inti pembahasan dengar pendapat ini berkaitan dengan lahan HGU perusahaan tersebut,” Kata Firlan.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke 51 Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Kolaka

Dikatakan, RDP ini digelar berdasarkan demo aksi tuntutan masyarakat Desa Ranosangia dan Langgosipi bersama Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) dan OKP HIPPMI Sultra, pada 30 maret 2022. 
“Berdasarkan surat masuk di DPRD, tuntutan masyarakat bahwa  belum dibaginya lahan HGU PT Asia Sweet kepada masyarakat di dua Desa tersebut, yaitu 20 persen kewajiban perusahaan untuk masyarakat, maka dari itu kami minta agar pemangku jabatan terkait dalam undangan RDP jangan di wakili.,” Ungkap Firlan.

Dilain pihak, Mardin Fahrun Ketua Ormas LAKI dalam kesempatannya meminta Pimpinan rapat untuk menjadwalkan kembali RDP tahap berikutnya, sebab yang wajib hadir untuk menjelaskan adalah Dirut PT Asia Sweet, dan Kabag Pemerintahan mewakili Pemerintah Daerah Kolaka.

Baca Juga:  Besok Senin 26 Juni,  24 Calon Kades Terpilih Kabupaten Kolaka Bakal di Lantik Bupati

“Kami apresiasi terhadap Camat Watubangga, Kepala Desa Langgosipi, Kepala Desa Kastura dan Mantan Camat Watubangga yang sudah hadir memenuhi undangan DPRD,”kata Mardin.

Selanjutnnya dihadapan Pimpinan rapat, Mardin meminta apabila di RDP berikutnya pihak PT Asia Sweet tidak hadir, diharapkan agar Komisi Satu DPRD Kolaka gunakan Hak MD3 DPR.

“Sejak Tahun 2011 adanya perubahan status terhadap Hutan Konversi sejumlah 8000 Hektare, dan entah kenapa disebut 7600 Hektare. hingganya dari 7600 Hektare wajib pembagiannya terhadap masyarakat sejumlah 20 persen dari luas keseluruhan,” Kata Mardin.

Dikatakan bahwa, pembagian lahan di Desa Matausu dan Desa Kastura pun masih menjadi tanda tanya, terkait dugaan tidak adanya transparansi pada peruntukan bagi masyarakat. (Melky)

Pos terkait