Keluarkan Telegram, Kapolri Jenderal Sigit Tegaskan Jajarannya Terhadap Darurat Penanganan PMK

Tanpak Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Foto Red)

JAKARTA, MNN.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terbaru terkait penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditemukan di Jawa Timur dan Aceh.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divhumas Polri mengatakan surat telegram tersebut bernomor: STR/395/Ops/2022, tertanggal 11 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

“Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (12/5/22).

Dikatakan, bersamaan dengan keluarnya telegram dari Kapolri, merek, juga mengirimkan tim untuk melakukan upaya pencegahan ke daerah yang ditemukan penyakit mulut dan kuku hewan ternak.

Baca Juga:  Muhamad Ikram Pelesa Daftar Calon Ketua Umum PB HMI

“Polri mengirimkan Tim Satgas Pangan Polri, khususnya ke wilayah Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” ujar Ramadhan.

Berikut isi lengkap perintah Kapolri kepada seluruh polda jajaran seperti termuat dalam surat telegram:

A. Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Peternakan Terkait Data Penyebaran PMK Dan Upaya Yang Dlakukan Untuk Mencegah Masuknya Hewan Ruminansia Dari Daerah Yang Dinyatakan Wabah PMK, Sehingga, Dapat Meminimalisir Penyebarannya.[15/5 20.14] Melky Mambo Pers: B:Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

C. Membackup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.

Baca Juga:  Kapolres Kolaka Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Anoa 2024

D. Melalukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.

E. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota.

F. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan di potong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.

G. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota, untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.

H. Melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK. (Red)

Pos terkait