JAKARTA, MNN.COM – Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat di suatu daerah memiliki masa jabatan 6 tahun dalam satu periode, dan bisa tiga masa jabatan.
Selanjutnya, Apabila Gubernur, Walikota dan Bupati memiliki masa jabatan 5 Tahun, maka kades mempunyai periode kepemimpinan 6 Tahun dalam satu periode.
Kini, masa jabatan masa jabatan Kades diwacanakan akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 Tahun.
Hal tersebut telah di sampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Menteri menyampaikan dukungannya, tentunya dengan suatu pertimbangan
Menurut Abdul Halim Iskandar, bahwa salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
“Kenapa sepuluh tahun, sebab dinamika yang cukup keras sering terjadi di desa, hak ini akibat menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati),” Pungkas Menter PDTT, seperti yang dikutip dari Media Antara, pada Kamis 25 Mei 2022.
Dikatakannya, pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung. Bahkan dia menambahkan jika memang jadi 10 Tahun, akan diberi batasan maksimal Kades memimpin hanya 2 Periode saja. (Red MNN)