BANGKALAN, MNN.COM – Perbincangan masyarakat atas dugaan Investasi Bodong yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, resmi dilaporkan ke Polda Jatim. Kades di lapor oleh masyarakatnya sendiri, dengan didampingi kuasa hukum Pengacara muda yang berkantor di Surabaya Taufik, S.Ikom,S.H,M.H, pada hari pada pekan lalu, Jumat 10 Juni 2022.
Dugaan penipuan dengan modus bisnis trading Auto Trade Gold (ATG) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, bahkan tidak hanya 3 (Tiga) orang tetapi korban yang telah dirugikan mulai banyak bermunculan, Bahkan diperkirakan mencapai ratusan orang hingga mencapai kerugian kurang lebih 5 (Lima) miliar Rupiah.
Beberapa masyarakat melalui kuasa hukumnya Taufik, S.Ikom,S.H,M.H saat ditemui di ruangan loby Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, Ia saat ini melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Kabupaten Bangkalan ke Polda Jatim, atas dugaan investasi Bodong atau Ilegal.
Laporan polisi atas dugaan investasi bodong ini, mendapat bantahan dari Abd.Rohim., selaku Kepala Desa Patenteng. Menurutnya bahwa dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melalui kuasa hukumnya itu kurang benar.
Dikatakan, selama ini tidak pernah ada keluhan dari warga terkait investasi tersebut. Terkait adanya Pelaporan kepolda itu haknya pelapor, karena menurutnya bahwa itu sudah biasa dalam dunia Birokrasi. Namun disitu butuh pembuktian yang akurat dan memenuhi dua alat bukti paska adanya Pelaporan.
“Sebagai kepala desa, saya legowo dan tidak ada rasa resah dengan apa yang dilakukan warga saya, dalam artian bagi yang tidak sejalan dalam pemerintahannya, Bagaimanapun jika ada permaslahan kebutuhan didesa larinya pasti ke saya dan semua sudah saya anggap anak saya sendiri,” Ujar Kades.
Kemudian, lanjut Kades “Sekali lagi saya jelaskan kepada khalayak masyarakat khususnya Kabupaten Bangkalan, bahwa di desa Patenteng kecamatan Modung tidak ada permasalahan yang harus dibawa keranah hukum. Persoalan yang mencuat diberita itu hanya fiktif belaka dalam artian dalihnya kurang akurat alias hanya ingin menghebohkan desa,” Tegas Kades mengakhiri komentarnya pada Senin (13/06/2022). (*)