KOLAKA, MNN.COM — Pembunuhan terhadap korban atas nama Firdaus (37) Warga Kelurahan Latambaga Kecamatan Latambaga, di ungkap Polres Kolaka melalui Press Conference yang menghadirkan sejumlah Wartawan media cetak, elektronik dan media online liputan Kabupaten Kolaka, Kamis (30/6/2022).
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah. Sik dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan terjadi pada hari Minggu 19 Juni 2022, pukul 21:30 WITA.
Sebelumnya pada berita pekan lalu, telah ditemukan jasad korban Alm. Firdaus di wisata pantai Kajuangin Kecamatan Samaturu Desa Sani-sani yang berjarak 25 KM dari Pusat Kota Kolaka.
“Pelaku berinisial (Z) berhasil di tangkap oleh Unit Satreskrim Polres Kolaka, Pelaku ditangkap berada dirumah keluarganya, yaitu di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada Minggu 26 Juni 2022,” Sebutnya.
Kronologis kejadian, bertempat di lokasi Wisata Kuliner (Wiskul). Berdasarkan pengakuan pelaku (z) dan Saksi seorang perempuan inisial (iin) dengan Motif Asmara.
Tanpak Pelakau Pembunuhan Memakai baju Orens
“Kepada penyidik, Tersangka dan Saksi mengatakan bahwa sebelum kejadian pembunuhan, pada malam itu Korban bersama saksi berada di pesisir Wisata Kuliner Kolaka, kemudian Tersangka z lewat dan menghampiri Korban dan Saksi yang lagi duduk. Selanjutnya akibatnya tersangka disulut rasa cemburu, akhirnya Koban dan Tersangka saling baku hantam hingga Korban jatuh ke Laut. Tersangka juga mengikuti korban yang jatuh di laut, saling baku hantam berlanjut di laut, hingga korban firdaus terkapar dan tewas akibat tusukan benda tajam yang di hantamkan oleh Tersangka,” Ungkap Kapolres.
Barang bukti milik korban yang berhasil di amankan Kepolisian, yaitu satu lembar Kaos lengan panjang dan celana panjang warna hitam, Jam tangan, cincin, ATM, NPWP, KTP ,BPJS ,SIM , yang kesemuanya atas nama Korban Alm. Firdaus.
“Barang bukti satu unit sepeda motor dan satu lembar jaket belum ditemukan dan masih dalam pencarian,” Ungkap Kapolres AKBP Reza yang baru-baru ini menggantikan mantan Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa.
Dikatakan, untuk sementara tersangka dalam kasus ini satu orang dan Saksi satu orang. Menurut Kapolres bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.
“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal tunggal, yaitu pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Tutup Kapolres. (Tim)