KOLAKA, MNN.COM — Kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan anaknya di desa kukutio kecamatan watubangga sempat menghebohkan warga setempat, pada Jumat 8 juli 2022, pukul 22.00 Wita.
Kapolsek watubangga AKP. Abd Haris di dampingi Kanitres Polsek Watubangga Aipda. Asdin kepada media ini membenarkan kejadian tindak pidana penganiayaan dalam keluarga, yang mengakibatkan Istri dan Anak mengalami luka serius.
“Kejadian di rumah mertua pelaku pada malam hari pukul 22.00 Wita, pelaku bersama anak dan istrinya didalam kamar dan sudah tidur, selanjutnya pengakuan pelaku bahwa ia terbangun dari tidurnya, kemudian hilaf dan mengambil parang selanjutnya melakukan tindak pidana terhadap kedua korban, kemudian pelaku melarikan diri,” Kata Kapolsek.
Terduga pelaku Dk (35) ditemukan bersembunyi di pondok kebun, yang sebelumnya dilakukan pencarian oleh gabungan Personil Polsek Watubangga, Babinsa, Pemerintah Desa dan sebagian masyarakat.
“Pelaku di temukan pada pukul 6.00 Wita di pondok kebun tak jauh dari pemukiman warga, pelaku dalam keadaan lemah akibat diduga minum racun hama dan kepala bagian belakang sobek akibat benda tajam yang di lakukannya sendiri,” Ungkap kapolsek.
Selanjutnya, kejadian tersebut sempat di dengar oleh saksi Suwandin 45 selaku Orang tua Korban, hingga meminta tolong kepada tetangga sekitar dan di bawa ke Puskesmas kukutio.
Dikatakan bahwa pelaku DK diduga sempat adanya percobaan bunuh diri.
Korban RsSN 23 (Istri pelaku) mendapatkan luka pada bagian kepala dan lengan kiri, selanjutnya AA umur 2 tahun 9 bulan (Anak Pelaku) mendapatkan luka robek pada bagian dada,bahu.
“Korban (Istri) di rawat di Puskesmas Kukutio, dan Anak korban di sempat di rawat di puskesmas kukutio, selanjutnya dirujuk ke RS SMS Berjaya Kolaka.
Hingga berita ini di rilis, Pelaku dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolsek Watubangga, namun sebelumnya sempat di rawat di Puskesmas kukutio akibat luka percobaan bunuh diri.
Dan Kapolsek mengatakan bahwa Pelaku akan di lakukan pemeriksaan kejiwaan. (Mel/Red)