KOLAKA, MNN.COM — Pemberian Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekda Kolaka Poitu Murtopo di selah-selah kegiatan usai Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Rabu (17/8/22)
Piagam di terima langsung Oleh Hamsa, selaku Kaur Keuangan mewakili Pemerintah Desa Wonuaraya.
Kepada media ini, Kepala Desa Wonuaraya H. ilham, yang didampingi Hamsa mengatakan, untuk tingkat Desa se-Kabupaten Kolaka, Desa Wonuaraya satu-satunya yang mendapat Piagam Penghargaan atas Kinerja Pelaporan Angka Kematian di Desa.
“Tingkat Desa, Wonuaraya yang meraih pengragaan atas pelaporan ke Dinas Dukcapil Kolaka, dan untuk tingkat Kelurahan yaitu Kelurahan Thosiba,” Kata Hamsa yang akrab disapa Yobeng.
Dikatakan, bahwa dirinya selaku Kaur Keuangan, memfasilitasi dan menindaklanjuti ke Dinas Dukcapil, terkait data laporan angka kematian oleh Kaur Pemerintahan.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Wonuaraya mengapresiasi kinerja Perangkat Desanya, sehingga memperoleh Piagam Penghargaan.
“Saya selaku Kepala Desa, berterima kasih dan apresiasi terhadap Perangkata Desa yang terus bersinergik melengkapi administrasi Desa, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat,” Kata H.Ilham.
Kades mengatakan, untuk kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil, sebab hal ini penting untuk kemudian dikeluarkan akta kematian, dan validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi data base kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya.
“Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya,” Pungkas Kades.
Dikatakannya, bahwa akta kematin itu penting penting untuk Pemerintah sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya. (Melky/Red)