KOLAKA, MNN.COM — Kepala Dusun II (Dua) Desa Toari Bombana, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara diberhentikan atas dasar tudingan mendukung salah satu calon Kepala Desa.
Tudingan mendukung salah satu calon kepala desa oleh kepala dusun dua, tertuang dalam surat rekomendasi pemberhentian yang di tandatangani Kepala Desa Toari Bombana Nomor 141/67/TB/2022, tertanggal 3 juni 2022.
Dalam surat, menyebutkan bahwa saudara Mahmuddin Yusup adalah termasuk salah satu sebagai tim pemenangan calon Pilkades Nomor Urut 1 (Satu), pada tanggal 20 februari 2022, dan dibenarkan oleh saksi yang juga terlampir dalam surat.
Menanggapi hal tersebut, Mahmuddin selaku kepala dusun yang di berhentikan tidak terima atas tuduhan itu, sebab tudingan tersebut tidak mendasar dan itu tidak benar.
“Harusnya Kepala Desa wajib membuktikan sebelum proses pencoblosan berlangsung, atau sesuai prosedur laporkan ke Panitia Pilkades kalaupun ada buktinya,”Kata Pria yang akrab di sapa Mahe ini.
Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai kepala dusun tidak mengacu pada regulasi dan hal ini kuat dugaannya adalah politik praktis.
“Kami sudah melaporkan ke DPRD Bombana, dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), notulen rapat menyebutkan untuk memberikan kesempatan kepada Camat, agar segera meninjau ulang rekomendasi yang di keluarkan atas usulan Kepala Desa,” Kata Mahe.
Dikatakannya, bahwa pemberhentian perangkat desa wajib mengacu Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan, itupun diberhentikan apabila tidak menjalankan tugasnya atau terlibat tindak pidana dengan putusan Incrach.
“Saya berharap agar kepada Dinas PMD Kabupaten Bombana, Inspektorat Kabupaten Bombana, serta kepada Asisten I Setda Bombana untuk meninjau kembali putusan kepala desa toari bombana dan rekomendasi yang diterbitkan Camat Poleang Barat yang di duga cacat Hukum,” Ungkap Mahe.
Dilain pihak, Usman Baking selaku Camat Poleang barat kepada media ini mengatakan bahwa,Terkait pergantian Perangkat Desa di Wilayah tugasnya ini, berdasarkan usulan Kepala Desa melalui surat tertulis yang di layang dan itu berdasarkan hasil seleksi.
Di singgung soal rekomendasi sepihak oleh camat, Ia menampik hal itu. Menurutnya Camat adalah perpanjangan tangan Pemerintah Daerah.
“Saya selaku Camat, mengeluarkan rekomendasi itupun atas usulan tertulis oleh Kepala Desa, dan itu sudah sesuai prosedur Permendagri dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,”Kata Usman. (Red)