Setelah H. Tafdil Turun Tahta dari Jabatannya, KPK Hadir Di Bombana

Tampak Gambar Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (Foto Net/Red)

BOMBANA, MNN.COM — Selang beberapa hari  H.Tafdil turun tahta dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Bombana, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Daerah Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, (25/8/22)

Kehadiran personel Lembaga Rasuah ini di daerah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) bertepatan setelah Haji Tafidil turun tahta dari jabatannya sebagai bupati Bombana setelah Burhanudin di Lantik sebagai Pj Bupati Kabupaten Bombana oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Sebanyak tujuh personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir di daerah Bombana merupakan tim koordinator wilayah IV,  dan kehadiran tim IV KPK ini adalah melakukan menitorin dan evaluasi audiensi serta koordinasi faktual monitoring center koorporecen tahun 2022 di Kabupaten Bombana.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Gabungan Wartawan Sultra Gelar Pertandingan Domino

Dan adapun lokasi audiensi di laksnaakan berada di dua tempat yakni di kantor bupati dan di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Bombana.

Muhammad Muslimin Ikbal, Koordinator korsubgah Direktorat Wilayah IV Sulawesi tenggara (Sultra) mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan  audiensi dan koordinasi bersama Pemda Bombana dan DPRD Bombana, karena hal ini adalah merupakan agenda tahunan yang rutin di laksanakan lembaganya di Setiap tahunya.

“Koordinasi serta Audiensi ini yang kami lakukan adalah merupakan salah satu pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program pemberantasan Korupsi,” ucap Muhammad Muslimin Ikbal.

Muhammad Muslimin Ikbal, menambahkan, bahwa di Pemda Bombana masih ada keterlambatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran. Sementara (KUA PPAS) untuk membahas anggaran tahun 2023.

Baca Juga:  Hari Ini Tiga Dosen UHO Telah Resmi Mendaftar Sebagai Calon Rektor Dan Dua Dari Internal USN

Dan olehnya itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu lebih menekankan kepada Pemda Kabupaten Bombana untuk menerapkan sesuatu waktunya, dan mengenai Subtansinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya ke DPRD Bombana dan Pemda Bombana.

“Karena kalau sekali terlambat penetapan APBD tahun 2023 akan terlambat lagi, ya mumpung masih dalam pertengahan tahun, jangan sampai terlambat lagi, karena kalau terlambat lagi maka tidak akan dapat dana insentif Daerah (DID) dari pusat. Apalagi Dana Insentif Daerah (DID) ini merupakan kebutuhan Pemda,” Ucap Muhammad Muslimin Ikbal di kantor DPRD Kabupaten Bombana. (Aj/Red)

Pos terkait