BOMBANA, MNN.COM — Selang beberapa hari H.Tafdil turun tahta dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Bombana, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Daerah Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, (25/8/22)
Kehadiran personel Lembaga Rasuah ini di daerah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) bertepatan setelah Haji Tafidil turun tahta dari jabatannya sebagai bupati Bombana setelah Burhanudin di Lantik sebagai Pj Bupati Kabupaten Bombana oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebanyak tujuh personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir di daerah Bombana merupakan tim koordinator wilayah IV, dan kehadiran tim IV KPK ini adalah melakukan menitorin dan evaluasi audiensi serta koordinasi faktual monitoring center koorporecen tahun 2022 di Kabupaten Bombana.
Dan adapun lokasi audiensi di laksnaakan berada di dua tempat yakni di kantor bupati dan di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Bombana.
Muhammad Muslimin Ikbal, Koordinator korsubgah Direktorat Wilayah IV Sulawesi tenggara (Sultra) mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan audiensi dan koordinasi bersama Pemda Bombana dan DPRD Bombana, karena hal ini adalah merupakan agenda tahunan yang rutin di laksanakan lembaganya di Setiap tahunya.
“Koordinasi serta Audiensi ini yang kami lakukan adalah merupakan salah satu pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program pemberantasan Korupsi,” ucap Muhammad Muslimin Ikbal.
Muhammad Muslimin Ikbal, menambahkan, bahwa di Pemda Bombana masih ada keterlambatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran. Sementara (KUA PPAS) untuk membahas anggaran tahun 2023.
Dan olehnya itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu lebih menekankan kepada Pemda Kabupaten Bombana untuk menerapkan sesuatu waktunya, dan mengenai Subtansinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya ke DPRD Bombana dan Pemda Bombana.
“Karena kalau sekali terlambat penetapan APBD tahun 2023 akan terlambat lagi, ya mumpung masih dalam pertengahan tahun, jangan sampai terlambat lagi, karena kalau terlambat lagi maka tidak akan dapat dana insentif Daerah (DID) dari pusat. Apalagi Dana Insentif Daerah (DID) ini merupakan kebutuhan Pemda,” Ucap Muhammad Muslimin Ikbal di kantor DPRD Kabupaten Bombana. (Aj/Red)