Bea Cukai Kendari Bantu 46 Unit Alat Pemadam Kebakaran Pemkot Kendari

Tampak Pendatangan Berita Acara Penerimaan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kota Kendari (Foto Aj/Red)

KENDARI, MNN.COM – Bea Cukai Kota Kendari menghibahkan 46 unit alat pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu, (21/9/22).

Dalam Slserah terima barang alat Pemadam Kebakaran, dengan ditandai  penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Plh Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan dengan Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Walujo di Kantor Bea Cukai Kendari.

Bacaan Lainnya

Dan selain itu,  Pemerintah kota (Pemkot) Kendari bersama Bea Cukai Kendari melakukan pemusnahan Miras dan ratusan bungkus rokok ilegal.

Pemusnhan barang ilega itu berasal dari operasi targeting, mulai dari operasi pasar, serta patroli di darat maupun di laut yang di lakukan para petugas.

Amir Hasan sebagai Asisten Satu yang mewakili Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak Bea Cukai yang telah membantu dalam menyerahkan 46 unit alat pemadam kebakaran untuk dimanfaatkan Dinas Kebakaran Kota Kendari.

Baca Juga:  Desa Puundaipa Salurkan Dana BLT Dana Desa Untuk Bulan Januari -- Maret Tahun 2024

“Pemerintah kota (Pemkot) kendari juga sangat mendukung upaya yang dilakukan Bea Cukai Kendari untuk memberantas peredaran rokok dan minuman secara ilegal,” ucap Asisten Satu.

Amir Hasan juga mengatakan, bahwa barang yang di berikan oleh Bea Cukai akan membantu serta melengkapi alat pemadam kebakaran di Dinas Padam Kebakaran Kota Kendari.

“Saya sebagai Asiste Satu secara Pribadi berterimah Kasih kepada Bea Cukai yang telah banyak membantu Pemerintah Kota Kendari dengan menghibahkan alat pemadam kebakaran untuk Dinas Pemadam Kebakaran Kita Kendari,” Tambah Asisten Satu Kota Kendari.

Ditambahkanya, Asisten Satu juga berharap kerjasama yang baik ini terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat di Kota Kendari.

Ditempat yang sama Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Walujo merincikan serah terima 46 unit alat pemadam kebakaran itu, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Gabungan Wartawan Sultra Gelar Pertandingan Domino

“Untuk 46 unit alat pemadam kebakaran ini merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Purwatmo Hadi Walujo.

Purwatmo Hadi Walujo mengatakan, pemusnahan 676 liter miras dan ratusan bungkus rokok ilegal ini senilai sekira Rp1,8 miliar.

Bea cukai memberikan komitmen untuk memberantas rokok ilegal dan mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kepala KPPBC TMP C Kendari mengharapkan masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan adanya indikasi rokok ilegal.

“Untuk itu dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri, namun tetapi atas kerjasama seluruh yang terkait dalam melakukan penindakan,” ucapnya.

“Dan pencapaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi Teknis terkait. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara, (Sultra),” tutupnya. (Aj).

Pos terkait