Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan (Nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tampak Gambar Ilustrasi

JAKARTA, MNN.COM — Kemenkes menginstruksikan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Instruksi tersebut harus terus dilaksanakan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang tindak lanjutnya.

Penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup oleh apotek kepada masyarakat juga dilarang untuk sementara.
Larangan BPOM terhadap penggunaan obat sirup ini tidak hanya pada anak-anak, tetapi juga dilarang pada orang dewasa.

Bacaan Lainnya

Munculnya kasus Gambia-Afrika, yang menemukan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak, memicu reaksi dunia. Penelusuran BPOM memungkinkan adanya cemaran DEG dan EG pada obat-obatan terutama sirup yang beredar di Indonesia.
DEG dan EG ini biasanya terdapat pada obat berbentuk cair atau bahan lain yang digunakan sebagai pelarut tambahan.

Baca Juga:  Rivan Purwantono : Program Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 Menggunakan Moda Angkutan Yang Berkeselamatan

Berasal dari kutipan BPOM dari World Health Organization (WHO), didapatkan informasi bahwa terdapat 4 obat sirup yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG pada kasus Gambia, Afrika.

4 obat tersebut memiliki merk dagang sebagai berikut:
Promethazine Oral Solution
Kofexmalin Baby Cough Syrup
Makoff Baby Cough Syrup
Magrip N Cold Syrup
Keempat obat ini diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. 

Namun masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir akan 4 obat tersebut, Pasalnya, 4 obat tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia menurut BPOM. (Editor REDAKSI).

Pos terkait