KOLAKA, MNN.COM — Kepolisian Resort Kolaka berhasil meringkus sebelas orang yang terduga melakukan peredaran Narkoba jenis Shabu diwilayah Kabupaten Kolaka Sultra pada Selasa, (1/11/22).
Untuk sebelas orang tersangka ini di amankan satu diantaranya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
AKBP Reszah Ramadianshah sebagai Kapolres Kolaka mengatakan bahwa selama bulan Agustus hingga bulan Oktober pihaknya telah berhasil mengungkap delapan kasus dengan melibatkan sebelas orang tersangka.
“Kita berhasil mengamankan sebelas orang yang terduga kasus Shabu dengan barang buktinya itu seberat 55,17 gram”, ucap, AKBP Reszah Ramadianshah Kapolres Kolaka, pada Jumpa persnya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Muh. Alwi mengatakan, bahwa sebelas orang tersangka ini yang berhasil di ringkus masing masing adalah merupakan warga daerah kecamatan Kolaka, warga kecamatan Wundulako dan Warga Kecamatan Pomalaa.
“Masing masing tersangka ini mengaku bahwa barang haram ini diperoleh dari seorang laki laki yang merupakan tak dikenalnya dengan cara menempel barang disuatu tempat”, tegasnya.
Jadi perlu diketahui bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (RI) tentang Narkotika dan ancaman hukuman penjara minimal Lima Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun kurungan Penjara. (Aj/Red)