Pedagang Ikan Asal Bombana Sebut Pelanggaran HAM Terhadap Larangan Jual Ikan di Desa Mataosu

Tanpak Gambara Pernyataan Rapat Antar Warga Desa Mataosu (Foto Tim /Red)

KOLAKA, MNN.COM — Beberapa pedagang ikan asal Kabupaten Bombana merasa di kesal dengan adanya  berita acara larangan menjual ikan keliling di Desa Mataosu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Pasalnya, larangan ini diketahui tertuang dalam lampiran berita acara, yang berbunyi bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Desa Mataosu yang di hadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan, bertempat di Kantor Desa Mataosu pada Kamis 20 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Mirwan 39 selaku pedagang ikan keliling, mengaku Ia merugi karena tidak menjual ikan ke desa itu, sehingga dirinya bersama Abas 33 asal desa yang sama, mengadu ke Polsek Watubangga.

Baca Juga:  Di Duga Dinas Pendidikan Sultra Minta Jatah Ke Kantin SMA

“Kami mengadu ke Polsek Watubangga berharap adanya solusi, dan oleh Kapolsek sempat mempertemukan kami dengan Kepala Desa Mataosu, namun kami hanya mendapat keterangan yang membuat kami kecewa”, Kata Mirwan

Hal senada di ungkap H. Abbas 33, menurutnya bahwa mereka sudah mengadu ke Polsek dan Camat Watubangga, namun tidak ada solusi yang di dapatinya.

“Saya selaku pedagang ikan apresiasi dan terima kasih terhadap Kapolsek dan Camat yang sudah melayani dan menerima aspirasi kami, meskipun keputusan larangan menjual ikan keliling masih tetap di berlakukan”, Ungkap H. Abbas.

Ia pun bertegas, bahwa diduga  larangan menjual ikan keliling oleh Pemerintah Desa Mataosu adalah bagian dari pelanggaran hak azasi manusia (HAM), sebab penjual ikan dengan menggunakan sepeda motor tentunya tidak merusak jalan, bahkan jalan tersebut adalah jalan umum yang di bangun oleh Pemerintah.

“Saya mewakili pedagang ikan lainnya, berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, serta DPRD Kolaka agar sedapat mungkin turun tangan atas keputusan Pemdes Mataosu yang melarang penjual ikan keliling masuk wilayah itu”, Harapnya.

Baca Juga:  Jalan Poros Yang Ada di Anaiwoi Tanggetada Rusak dan Berlubang Akibat Hantaman Ombak

Diketahui bahwa berita acara tersebut berdasarkan undangan rapat dengan materi inti yaitu; dalam rangka persiapan kunjungan kerja Bupati Kolaka, untuk pencanangan penanaman Jagung di desa mataosu.

Hasil rapat itu yang di tandatangani 49 warga desa mataosu,  juga membahas dan memutuskan Larangan terhadap penjual ikan keliling untuk tidak menjual ikan pada hari Rabu, Kamis dan Jumat, dan di benarkan Hari sabtu wajib menjual di Pasar Desa mataosu. Selanjutnya untuk hari Minggu, Senin dan Selasa di benarkan untuk menjual ikan keliling. Keputusan ini bermaksud untuk meramaikan Pasar Desa yang di gelar sekali seminggu setiap hari Sabtu.

Sampai berita ini di realise, Kades Mataosu, Lakis belum didapati keterangannya. (Tim/Redaksi)

Pos terkait