SULTRA, MNN.COM — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sultra Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Ashar Rasyid, optimis bahwa Partai Partai Parsindo akan lolos pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual di Komisi Pilihan Umum Republik Indonesia (RI).
Melalui media ini, Ashar Rasyid mengatakan bahwa sebelumnya Parsindo sempat menggugat KPU, yang kemudian di nyatakan menang oleh Bawaslu dan sekarang lolos ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi administrasi dan selanjutnya faktual, Kata pria asal Kolaka ini yang akrab di sapa Anca, Rabu (16/11/22).
“Kami yakin, Partai Parsindo akan lolos verifikasi faktual di KPU RI, apalagi gugatan di Bawaslu, ajudikasi melawan KPU menang pada beberapa pekan lalu”, Kata Anca via Whatsapp chat pribadinya.
Menurutnya, khusus komposisi Partai Parsindo di Sultra sudah memenuhi syarat DPW hingga DPD dan DPC.
“Selaku Ketua DPW, saya menghimbau terhadap semua unsur pimpinan DPD dan ketua-ketua DPC agar tetap Optimis, Solid dan Fokus, serta terus jalin komunikasi dengan semua pengurus dan keanggotaan terlebih terhadap simpatisan Partai Parsindo”, Pungkasnya.
Dikatakan, meski demikian akibat pernyataan KPU pada 28 September 2022 yang menyatakan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi, informasi dari Ketua Umum Parsindo Yusuf Rizal yang juga selaku Presiden LIRA, hal ini karena tidak mensubmit data ke Sipol dan tidak hadir di KPU serta tidak menyerahkan hardcopy hingganya telah membuat banyak kepengurusan Partai Parsindo di daerah berantakan.
“Setelah dinyatakan bahwa Partai Parsindo menang dalam gugatan, semua pengurus kembali solid dan optimis bahwa Parsindo akan lolos sebagai salah satu Partai di Pemilu 2024 mendatang”, Ungkap Anca.
Seperti yang di lansir dari Posflores.com, Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Media dan Online Indonesia) itu mengatakan, Partai Parsindo akan menggunakan waktu 1 x 24 untuk perbaikan data agar dapat mengikuti tahapan proses Pemilu serta menjadi Partai Peserta Pemilu 2024.
Parsindo termasuk Partai yang menang melawan KPU dalam sidang ajudikasi di Bawaslu. Partai Parsindo sebelumnya menampung gerbong Partai Berkarya Tommy Soeharto yang kalah dalam sengketa. (Redaksi)