Polisi Amankan Empat Orang Warga Nelayan

Tampak Pol Air Polres Kolaka Gelar Presskom Tentan Penangkapan 4 Warga Nelayan (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Kepolisian Perairan Polres Kolaka telah mengamankan empat orang warga Nelayan asal Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa, (15/11/2022) 

Ke empat warga Nelayan tersebut adalah pada masing-masing yang berinisial (HR), (JF), ( BS) dan (RH) tidak bisa berkutik saat diamankan oleh Satuan Kepolisian Perairan Polres Kolaka.

Bacaan Lainnya

Dan ke empat orang yang berprofesi sebagai warga nelayan ini diamankan karena tertangkap tangan melakukan aksi pengeboman ikan di sekitar pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  Satlantas Polres Buton Tilang 43 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Anoa 2019

Ipda Jufry, sebagai Kasat Pol Air Polres Kolaka menjelaskan, bahwa selain mengamankan empat orang Warga dari kelurahan Anaiwoi yang juga sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita satu unit perahu sampan yang digunakan tersangka saat siap untuk melakukan aksinya dengan menggunakan bahan peledak yakni bom ikan siap ledak, serta alat pendukung lainnya seperti korek api,  obat nyamuk, jerigen, lampu, mesin kompresor, genset dan peralatan selam.

“Kita melakukan penangkapan ke empat orang tersangka ini berdasarkan dari laporan warga, karena membuat warga resah dengan adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Kolaka, khususnya sekitar pulau Padamarang,” jelasnya didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi.

Baca Juga:  Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Tangkap Pelaku Curnik

Jadi atas laporan tersebut, lanjut Aipda Riswandi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar pulau Padamarang dengan menyamar menggunakan perahu nelayan.

“Jadi pada saat itu kami mendengar suara ledakan bom ikan, kemudian kami langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan ke empat orang tersebut yakni pelaku bom ikan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal ( 1 ) ayat ( 1 ) undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Pos terkait