JAKARTA, MNN.COM — Berdasarkan siaran pers Ketua KPU RI periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari pada beberapa bulan lalu, menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Dilansir dari Kompas.com.
Terdapat kenaikan besaran honorarium bagi Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 dibandingkan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.
Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri KeuanganKPPS Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022
Seperti diketahui, Badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satlinmas).
Berikut ini, adalah rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Ketua PPK
Pemilu 2024: Rp 2.500.000Pilkada 2024: Rp 2.500.000 2. Anggota KPPS
Pemilu 2024: Rp 1.100.000Pilkada 2024: Rp 850.0003. Satlinmas
Pemilu 2024: Rp 700.000Pilkada 2024: Rp 650.000Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH)
Pemilu 2024: Rp 1.000.000Pilkada 2024: Rp 1.000.000Honorarium Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
1. Ketua PPLN
Pemilu 2024: Rp 8.400.0002. Anggota PPLN
Pemilu 2024: Rp 8.000.0003. Sekretaris PPLN
Pemilu 2024: Rp 7.000.0004. Pelaksana PPLN
Pemilu 2024: Rp 6.500.000Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) 1. Ketua KPPSLN
Pemilu 2024: Rp 6.500.0002. Anggota KPPSLN
Pemilu 2024: Rp 6.000.0003. Satlinmas LN
Pemilu 2024: Rp 4.500.000Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN)
Pemilu 2024: Rp 6.500.000Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
Luka sedang: Rp8.250.000 per orang.Luka berat: Rp16.500.000 per orang.Catat permanen: Rp30.800.000 per orang.
Meninggal: Rp36.000.000 per orang.Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang. (Redaksi)