Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Lelaki Asal Bone di Amankan Satres Narkoba Polres Bombana

Ketgam, Tampak Tersangka Dan Barang Buktinya,(Sabu)

BOMBANA, MNN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengamankan seorang Pria warga Bajoe Bone, Sulsel yang berinisial AI (32) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan barang haram jenis Narkotika (sabu) pada Rabu, (23/11)22).

Penangkapan tersebut dalam Operasi Sikat Anoa tahun 2022 yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Bombana, AKP Silpanus Solo, dan terduga ditangkap disekitar samping SPBU kelurahan Bambaea yakni di jalan Poros Kasipute Kolaka Kabupaten Bombana Sultra.

Bacaan Lainnya

Ditangan tersangka (AI), Polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) bungkus/sachet plastik bening yg berisi butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu dgn berat Bruto 1.31 gram.

Baca Juga:  Memutus Matarantai Covid-19, Polsek Pomalaa Gelar Vaksinasi Dosis Satu dan Dua Untuk Masyarakat Desa Oko-Oko

Penangkapan, AI bermula dari informasi Masyarakat yang menerangkan bahwa akan adannya transaksi Narkotika jenis sabu di pinggir jalan poros Kel. Bambaea Kec. Poleang Timur Kab. Bombana tepatnya di samping SPBU Bambaea.

Dari informasi tersebut, kemudian Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar lokasi.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AI tersebut di samping SPBU Kelurahan Bambaea, Kec. Poleang Timur, Bombana,” ungkap AKP Silpanus Solo, Rabu, (23/11/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AI personil Sat. Resnarkoba mengamankan 6 (enam) bungkus/sachet plastik bening yg berisi butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu.

“saat penggeledahan ditemukan 6 (enam) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisue warna putih yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan dimana pada saat di lakukan penangkapan terhadap AI sempat membuang 6 (enam) bungkus / sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan AI mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang ia buang saat akan dilakukan penangkapan” urainya.

Baca Juga:  Alumni Fakultas Hukum UHO Angkat Bicara Soal Insiden Dikampus Serta Di Kantor Masempo Dalle

Atas dasar itu pelaku dan sejumlah barang bukti lainya berupa 1 (satu) lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 4 (empat) lembar kertas tisue warna putih. (Red)

Pos terkait