Warga Desa Toari Dan Wonuaraya, Serbu Vaksin Booster

Ketgam, Tanpak Warga Wonuaraya dan Toari Serbu Puskesmas Untuk Vaksin Ke 2 dan Juga Booster (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pasal 13A menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Merujuk dari peraturan peraturan Presiden dimaksud, Bupati Kolaka, Amad Safei pada beberapa waktu lalu meminta para perangkat daerah pengampu program, camat, dan lurah agar melaksanakan langkah-langkah penerapan persyaratan vaksinasi Covid-19, diantaranya yaitu dalam penyaluran BLT atau bantuan sosial lainnya.

Hal ini di sampaikan Jaeno Pendamding TKSK (Tenaga Kerja Sosial di Kecamatan Toari). Kepada awak media ini, Jaeno mengatakan bahwa Iventarisasi keluarga penerima manfaat program BLT BBM, serta bantuan sosial lainnya,  baik pengurus dan atau anggota keluarganya yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melaksanakan vaksinasi

Baca Juga:  Kodim 1412 Kolaka Berduka, Sertu Purn. Asdar di Makamkan Secara Militer

“Untuk hari ini Vaksinasi terlaksana di Kantor Desa Toari dan Desa Wonuaraya, yang di fasilitasi melalui tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Toari, melaksanakan Vaksinasi dengan pelayanan Vaksin 1, 2 dan Ke-3 (booster)”, Kata Jaeno. pada Sabtu (26/11/22).

Dikatakan, pelaksanaan pelayanan Vaksinasi sebelumnya telah telaksana di Desa Horongkuli dan Desa Ranojaya,  selanjutnya Senin pekan depan di Desa Wowoli dan Rahabite, Selasa Desa Anauwa dan Ranosangia, Rabu di Desa Kelurahan Ranomentaa dan Desa Lakito.

“Pantauan kami, bahwa warga begitu antusias datang untuk di vaksin ke -2 dan bahkan vaksin booster”, Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Puskesmas Toari Rachmayati. P,  SKM, membenarkan antusias warga datang untuk di vaksin. Menurutnya, pelaksanaan vaksin sesuai prosedur yaitu sebelumnya di lakukan pemerikasan atau Screening,  merupakan tindakan awal yang dilakukan petugas kesehatan terhadap calon yang akan di vaksin, yaitu pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga:  Hari Keempat TMMD-108 Kolaka, Dansatgas Letkol Kav Amran Wahid, Perintahkan PasiLog Bagikan Kaporlap Kepada Seluruh Satgas

“Setelah di Screening dan di temukan adanya penyakit, maka akan di lakukan pemeriksaan lanjutan oleh Dokter, selanjutnya diberikan surat keterangan. Begitu pula lansia juga wajib di lakukan pemeriksaan Dokter”, Pungkasnya. (Redaksi).

Pos terkait