KOLAKA, MNN.COM — Kegiatan pelaksanaan Vaksin di Kantor Desa Wowoli, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, nampak berbondong-bondong warga masyarakat hingga lansia antusias dalam mendaftakan diri untuk di Vaksin, Selasa (28/11/22).
Warsito, Kepala Desa Wowoli menanggapi kegiatan pelaksanaan vaksinasi pencegahan covid-19, mengapresiasi terhadap kinerja perangkat desa yang terus berupaya mensosialisasikan terkait vaksin halal dan baik untuk pencegahan penularan covid-19.
“Kami selaku pemerintah desa, terus berupaya memastikan agar warga desa mau di vaksin, sebab vaksinasi berdasarkan PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”, Kata Kades.
Kades mengatakan bahwa dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13 A, ayat (4) menyebutkan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksinasi COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, dapat dikenakan Sanksi administratif berupa Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Penundaan atau penghentian Layanan administrasi Pemerintah atau dikenakan denda. (Red)